Mega Islamic Boarding School

Protokol Kesehatan MIBS

Sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di sekolah yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari Kepala Sekolah.

Tim PnP Covid-19

Sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disekolah yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari Kepala Sekolah.

Prokes Tatap Muka

Protokol kesehatan harus selalu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh siswa/guru/ staf/ admin/ karyawan selama pandemik covid-19.

Protect MIBS

Dalam rangka menjaga tercapainya optimalisasi kerja di sekolah dan penerapan protokol kesehatan di sekolah maka dirasa sangat perlu untuk mengatur mobilitas bagi para guru/ staf/ admin/ karyawan selama di lingkungan sekolah.

Panduan Pelaksanaan Sekolah

Sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disekolah yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari Kepala Sekolah. Adapun tugas dan tanggung jawab Tim Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
  2. Petugas kesehatan/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
  3. Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua civitas akademika jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
  4. Mendorong civitas akademika untuk mampu mendeteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tenggorokan/batuk/pilek selama bekerja.
  5. Satu hari sebelum aktif pembelajaran kembali, pihak sekolah memastikan bahwa seluruh siswa/guru/staf/karyawan telah melakukan Self Assessment Risiko COVID-19.
  6. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) setiap memasuki area sekolah.
  7. Menerapkan physical distancing/jaga jarak di lingkungan sekolah.
  8. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
  9. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, dll).
  10. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di sekolah sebagai berikut:
    1. Cuci Tangan Pakai Sabun; mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di sekolah, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
    2. Sarana Cuci Tangan:
      1. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
      2. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
      3. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
    3.  Etika batuk

Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

  1. Seluruh siswa/guru/ staf/ karyawan dianjurkan selalu mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang (pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh)
  1. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
  2. Absensi melalui fingerprint akan ditiadakan, akan diganti dengan absensi menggunakan alat deteksi wajah.
  3. Siswa, guru, staf dan karyawan wajib melapor kepada Tim Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 jika mengalami gejala demam atau batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan/ sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. Jika kondisi berlanjut, maka sekolah akan melarang masuk bagi siswa, pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas. Sekolah akan memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

Protokol Kesehatan Tatap Muka di MIBS

Protokol kesehatan harus selalu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh siswa/guru/ staf/ admin/ karyawan selama pandemik covid-19. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh semua warga sekolah selama di area sekolah.

Persiapan infrastruktur, aturan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana diperlukan di awal sebelum memulai aktivitas di sekolah oleh seluruh siswa/guru/staf/ admin/ karyawan. Diantaranya adalah:

  • Pemetaan siswa/staf/ pengajar sebelum datang ke sekolah (berdasarkan tempat tinggal)
  • Siswa, Guru, staf dan karyawan wajib membawa surat keterangan sehat bebas covid-19 yang didapatkan dari puskesmas, Rumah Sakit, klinik kesehatan dengan melakukan rapid test atau PCR swab test.
  • Pembersihan setiap ruangan dengan desinfektan.
  • Terdapat petunjuk arah dan tanda aman batas jarak antar guru/staf/karyawan di lorong sekolah.
  • Penggunaan tangga hanya satu arah, dan apabila berpapasan mendahulukan yang lain, salah satu harus menunggu saat yang lainnya melewati tangga.

Screening kesehatan dilakukan untuk monitoring kesehatan seluruh siswa/guru/ admin/staf/ karyawan sebelum memasuki lingkungan sekolah. Screening dilakukan dalam beberapa tahapan untuk memastikan kesehatan seluruh siswa/guru/admin/ staf/karyawan. Setiap siswa/guru/ admin/staf/karyawan yang tidak memenuhi standar kesehatan yang diperlukan mereka akan diperkenankan untuk kembali ke rumah, istirahat dan periksa ke dokter. Sekolah sangat mengutamakan kesehatan sebelum memulai aktivitas di sekolah.

  1. Screening kesehatan diberlakukan kepada seluruh siswa/staf/ karyawan/ guru/ tamu yang memasuki area sekolah.
  2. Screening kesehatan melalui prosedur diantaranya:
    1. Mencuci tangan setelah sampai di sekolah pada tempat yang telah disediakan.
    2.  Memakai masker dan mengecek masker cadangan.
    3. Pengecekan suhu dengan thermogun.
  3. Hasil screening akan didokumentasikan melalui data kesehatan sekolah.
  4. Siswa/guru/staf/karyawan serta pengunjung wajib mengenakan masker, Face Shield  dari rumah dan selama berada di sekolah dan sampai kembali ke rumah.
  5. Siswa/guru/staf/karyawan serta pengunjung yang lolos screening maka diperbolehkan memasuki area sekolah namun jika tidak, maka siswa/guru/staf/karyawan serta pengunjung diminta untuk beristirahat di rumah dan melakukan kontrol ke RS/ puskesmas.
  6. Pada pintu masuk, siswa/ pekerja diharapkan tidak berkerumun dengan cara mengantri sesuai tanda yang telah diberikan
  7. Selama proses screening seluruh siswa/guru/staf/karyawan serta pengunjung harus menjaga jarak minimal 1(satu) meter dan tidak diperkenankan saling berjabat tangan.
  8. Pembersihan barang pribadi siswa/guru/staf/karyawan menjadi tanggung jawab pribadi (seperti; komputer, meja kerja, ATK, dan lain-lain)   

Barang milik pribadi wajib disediakan dan dibawa oleh masing-masing guru/ staf/ admin/ karyawan. Pengecekan barang milik pribadi yang dibawa akan dilakukan dalam proses screening kesehatan. Adapun barang-barang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Masker (min 2 buah) dan kantong plastik untuk penyimpanan. Tidak dibenarkan untuk saling tukar menukar masker
  2. Tisu basah dan atau kering
  3. Botol minum dan tempat makan pribadi
  4. ATK pribadi
  5. Peralatan ibadah
  6. Hand sanitizer

Pembagian Ruang Kerja berlaku kepada seluruh guru/ staf/ admin/ karyawan. Hal ini dilakukan dengan maksud agar mobilitas selama bekerja dapat senantiasa dipantau untuk mencegah penyebaran covid-19 di area sekolah. Setiap guru/staf/admin/ karyawan hanya diperkenankan menempati ruangan yang telah disediakan.

  • Ruang Kerja Guru

Guru-guru akan dibagi menjadi kelompok kecil selama penerapan new normal di SMP-SMA. Guru akan mempersiapkan dan melakukan pembelajaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sekolah. .

  1. Ruang Kerja Guru SMP-SMA
    1. Guru tetap menjaga jarak dan memakai masker selama berada di ruangan
    2. Wali kelas akan berada di kelasnya masing-masing.
  • Ruang Kerja Admin/ Staff

Setiap admin/ staff hanya diperkenankan menggunakan ruangan yang telah ditentukan selama pembelajaran new normal. Pengurangan interaksi dan mobilitas sangat disarankan. Selama jam kerja diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

  • Ruang Observasi (Klinik)

Ruang observasi digunakan untuk penanganan pertama jika guru/ staff/ admin/ karyawan menunjukkan gejala kesehatan yang kurang. Tim satuan tugas percepatan penanganan covid-19 sekolah akan menggunakan ruangan ini sebagai ruangan isolasi sementara. Perlu dipersiapkan beberapa peralatan di ruangan ini diantaranya:

  1. Face shield
  2. Thermogun
  3. Masker
  4. Sarung tangan

Protokol kesehatan yang diterapkan disekolah adalah langkah konkret manajemen sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah. Setiap siswa/ guru/ staf/ admin/ karyawan diharapkan juga melakukan self awareness untuk mencegah penularan tersebut.

  1. Membiasakan cuci tangan saat keluar atau masuk ruangan
  2. Menyimpan dan menggunakan barang-barang pribadi
  3. Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menghindari menyentuh wajah menggunakan tangan
  4. Menjaga jarak dengan 1-1,5 meter dalam setiap aktivitas di sekolah
  1. Guru

Di dalam kelas guru diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan Face Shield, masker dan menggunakan peralatan kelengkapan pembelajaran sendiri termasuk kapur tulis. Guru menjaga jarak dengan siswa sesuai protokol kesehatan. 

  1. Siswa

Di dalam kelas seluruh siswa diwajibkan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak dengan siswa lainnya, menggunakan peralatan pribadi dan tidak keluar dari ruang kelas saat istirahat. Siswa diperkenankan keluar kelas hanya saat pergi ke toilet atau seizin guru piket selain itu semua siswa diwajibkan berada dalam kelas.

  1. Di dalam ruang makan setiap pekerja diwajibkan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dengan pekerja lain maupun dengan guru maupun dengan siswa lainnya.
  2. Meja dan kursi diatur dalam jarak sesuai protokol kesehatan.
  3. siswa/guru/ admin/staf/ karyawan diwajibkan mengantri sesuai dengan tanda yang tersedia ( mengatur jarak minimal 1 meter)
  4. Supplier hanya diperkenankan mengantarkan pesanan bahan makanan sampai di depan pintu masuk dapur dan tidak diperkenankan memasuki area dapur.
  5. Pekerja dapur menyiapkan makan pagi, siang dan malam sesuai jadwal yang ditentukan
    1. Makan pagi (07.00 – 08.00)
    2. Makan siang (12.00 – 13.30)
    3. Makan Malam (17.00-18.00)
  6. Pekerja dapur mempersiapkan makanan diatas meja prasmanan sebelum jadwal makan dimulai
  7. Pekerja dapur harus membagikan makanan kepada guru, siswa maupun karyawan dengan selalu memakai masker, sarung tangan dan face shield.
  8. Pekerja dapur melarang siswa/guru/ admin/staf/ karyawan untuk mengambil sendiri makanan yang berada di meja prasmanan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.



Pengaturan jarak di Ruang ibadah dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, terutama menjaga jarak minimal 1 (satu) meter. Dalam beribadah diharapkan seluruh siswa/guru/ staf/ admin/ karyawan selalu mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di sekolah. Setiap  siswa/guru/staf/ admin/ karyawan dapat melaksanakan shalat dengan menggunakan peralatan shalat masing masing. Setiap siswa/guru/ staf/ admin/ karyawan hanya diperbolehkan melepaskan masker saat mengambil wudhu.

Protokol Mobilitas

Dalam rangka menjaga tercapainya optimalisasi kerja di sekolah dan penerapan protokol kesehatan di sekolah maka dirasa sangat perlu untuk mengatur mobilitas bagi para guru/ staf/ admin/ karyawan selama di lingkungan sekolah. Hal ini dimaksudkan agar supaya para pekerja senantiasa memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan di sekolah guna kenyamanan dan kesehatan bersama.

  1. Semua pekerja wajib berada di sekolah selama jam kerja, tidak diperkenankan keluar masuk lingkungan sekolah selama jam kerja.
  2. Jika ada hal yang mendesak maka dapat mengambil  izin ke Management melalui telepon/Whatsapp.
  1. Pintu masuk/keluar seluruh guru/staf dan karyawan adalah melalui satu gerbang yaitu gerbang depan.
  2. Setiap guru/ staf/ admin/ karyawan harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan sekolah dalam hal masuk/ keluar lingkungan sekolah.
  1. Guru/ staf/ admin/ karyawan wajib memarkir kendaraan di lapangan yang telah disediakan
  2. Guru/ staf/ admin/ karyawan wajib mengikuti aturan parkir yang telah diberlakukan tanpa terkecuali
  1. Rapat dilaksanakan untuk melakukan koordinasi antara guru/ staf/ admin/ karyawan sekolah.
  2. Rapat wajib dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  1. Orangtua/pengantar/penjemput hanya diperbolehkan masuk dan keluar dari pintu yang sudah ditentukan
  2. Orangtua/pengantar/penjemput hanya diperbolehkan masuk dan keluar pada waktu yang sudah ditentukan
  3. Orangtua/pengantar/penjemput wajib memakai masker
  4. Orangtua/pengantar/penjemput wajib membuka jendela mobil dan melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk
  5. Orangtua/pengantar/penjemput tidak diperkenankan untuk keluar dari kendaraan
  6. Selama menunggu penjemputan, siswa diharuskan untuk menunggu di dalam kelas

Protect MIBS

MIBS berkomitmen untuk melaksanakan segala protokol kesahatan yang telah ditetapkan.